No image available for this title

Peraturan Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah



Peraturan Pemerintah ini mengatur bahwa atas pemakaian sendiri barang kena pajak dan/ atau Jasa kena Pajak untuk tujuan produktif yang terutang pajak pertambahan nilai tidak perlu dilakukan pemungutan pajak pertamban nilai dan penerbitan faktur pajak. Berisi tentang Peraturan Menteri Keuangan, Pengukuhan pengusaha kena pajak, Dasar pengenaan pajak, peraturan Direktur Jenderal Pajak, peraturan menteri keuangan tentang pengusaha kena pajak berisiko rendah yang diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, barang kena pajak dan jasa kena pajak


Ketersediaan

2100198Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
R 348.02 PER c1
Penerbit CV. Eka Jaya : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
viii+246 hlm : 21x 15 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-8702-48-5
Klasifikasi
348.02
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this