No image available for this title

Angka Kredit bagi Jabatan Pustakawan



Jabatan fungsional Pustakawan yang diatur dalam surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara no.18/MENPAN/1988, tentang Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pustakawan, serta uraian tugas, fungsi dan status Pustakawan telah ditetapkan secara jelas dan tegas.


Ketersediaan

2100230Tersedia
2100229Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
R 023 IND a c1
Penerbit [s.n] : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
iv+106 hlm.: 16 cm x 24 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
023
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this