No image available for this title

Perbandingan Hukum Tatanegara



Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum, sementara hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan harta benda, kegiatan usaha, dan tindakan yang bersifat perdata lainnya.


Ketersediaan

2100046Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
342 BEN p c1
Penerbit Pustaka Setia : Bandung.,
Deskripsi Fisik
xii+342 hlm : 24 cm x 16 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
342
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this